Usai ditangkap, Y dititipkan di Lapas Kelas IIB Garut untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya selama 20 hari ke depan. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junction Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," sebut Jaya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto