Mantan Kades di Garut Ditangkap Usai Buron 2 Bulan, Korupsi Duit Negara Rp1,3 Miliar

Fani Ferdiansyah
Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, berinisial Y (rompi oranye) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah buron selama dua bulan.

Usai ditangkap, Y dititipkan di Lapas Kelas IIB Garut untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya selama 20 hari ke depan. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junction Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," sebut Jaya. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network