Kasusnya Segera Disidangkan, Penculik Keponakan Dudung Dunia Terbalik Mulai Menginap di Rutan Garut

Fani Ferdiansyah
Ocid pemeran Kang Dudung di sinetron Dunia Terbalik RCTI. (Istimewa/RCTI-Layar Drama Indonesia)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Kasus penculikan keponakan Ocid pemeran Dudung Sinetron Dunia Terbalik dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (8/6/2023). Pelimpahan kasus penculikan seorang anak berinisial NF (4) itu dilakukan penyidik kepolisian siang tadi. 

Selain memberikan sejumlah berkas, polisi turut menyerahkan tersangka R (21). Kuasa hukum tersangka, Soni Sonjaya, mengatakan kliennya sempat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh jaksa Kejari Garut di proses pelimpahan sekira pukul 13.00 WIB itu. 

"Oleh jaksa yang menerima, klien saya ditanyai sejumlah pertanyaan, seperti kenapa bisa ada di sini (dihukum), siapa itu (yang diculik), lalu apa tujuannya. Itu saja tadi yang ditanyakan saat saya mendampingi," kata Soni Sonjaya pada MNC Portal Indonesia (MPI). 

Mendengar pertanyaan tersebut, lanjut Soni, kliennya memberikan jawaban yang simpel. Kepada jaksa, R bersikeras jika NF merupakan anak dari adik kekasihnya. 

"Seperti mengaku bahwa anak yang diculik merupakan anak dari adik kekasihnya, lalu tujuannya karena sayang terhadap anak, dalam pengakuannya tidak ada motif cabul. Dia (R) menyadari bahwa kesalahannya adalah tidak meminta izin pada keluarga anak tersebut," ujarnya. 

Usai dilimpahkan, R saat ini dititipkan di Rutan Garut untuk menunggu proses selanjutnya, yakni persidangan. Soni memperkirakan proses sidang yang dijalani kliennya itu akan digelar tak lama lagi. 

"Perkiraan minggu depan sudah disidang,">

Sebelumnya, keponakan Ocid, NF, diculik oleh R, seorang pria yang baru saja dikenal pihak keluarga di kawasan Alun-alun Garut. Anak tersebut dibawa R saat bermain di rumahnya, Kampung Lio Barat RT02 RW06, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Garut. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Tak membutuhkan waktu lama, R kemudian berhasil ditangkap aparat Polres Garut

"Dalam waktu 1x24 jam, kita sudah melakukan penangkapan di (Kecamatan) Cibalong, di rumah pelaku berinisial R (21). Pekerjaan pelaku buruh lepas dan masih bujang," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Rabu 12 April 2023.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network