Dorong Potensi Pajak Daerah, DPRD Kota Cirebon Minta BPKAD Optimalkan Tapping Box

Erick Disy Darmawan
Rapat pemaksimalan Tapping Box di gedung DPRD Kota Cirebon. Foto: Humas DPRD Kota Cirebon

CIREBON Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) kembali mengaktifkan ratusan tapping box atau alat perekam transaksi. Hal ini sebagai dorongan DPRD agar BPKAD Kota Cirebon memaksimalkan potensi pajak daerah.

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar mengatakan, bahwa saat ini hanya ada 42 unit tapping box yang masih aktif. Padahal di Kota Cirebon ada 177 tapping box. Dengan demikian, kata dia, kondisi tersebut menyebabkan potensi pajak daerah tak diserap maksimal.

 

"Hanya 42 alat (tapping box) yang aktif. Selebihnya tidak beroperasi. Kami meminta agar diaktifkan," katanya, Sabtu (29/1/2022).

 

Watid menyarankan, agar Pemkot Cirebon tegas terhadap pelaku usaha yang enggan mengoperasikan tapping box.

 

"Kita sudah punya payung hukumnya. Kalau tidak mau (menggunakan), tindak tegas saja. Supaya ada efek jera," ujarnya.

 

Ia menyatakan, optimalisasi penggunaan tapping box merupakan upaya untuk meningkatkan pajak daerah. Menurutnya, pemerintah tak perlu khawatir dengan biaya pemeliharaan alat.

 

"Kalau misalkan kita mengeluarkan Rp 1 miliar untuk pemeliharaan, terus dapatnya Rp 5 miliar. Ya tidak masalah. Misalnya begitu," ucapnya.

 

Komisi II DPRD juga meminta agar BPKAD mengidentifikasi pelaku usaha yang wajib pajak tapi nonaktif.

 

"Bangkrut atau memang tidak aktif. Mungkin ada juga yang jalan tapi untuk bayar tidak bisa. Jadi harus ada pemilihan," tuturnya.

 

Sementara, Kepala BPKAD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan target pendapatan sektor pajak pada tahun ini Rp 196 miliar. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 192 miliar. Arif mengaku telah berkoordinasi dengan BJB terkait penambahan tapping box.

 

"Penambahannya sekitar 50 unit. Sekaligus soal biaya pemeliharaan selama tiga tahun," katanya.

 

BKAD ini selama ini rutin memantau pelaku usaha yang wajib pajak. Pihaknya juga tengah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang tak aktif membayar pajak.

 

"Kita juga sedang membahas soal perda pajak. Kemudian merevisi atau penyesuaian perwali-perwali yang ada. Ini PR kita," pungkasnya. ***

Editor : Erick Disy Darmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network