KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian masih terus mendalami kasus pengeroyokan seorang santri di Kuningan, Jawa Barat, hingga meninggal dunia. Bahkan para pelaku berusia dewasa kini terpaksa mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Kamis (7/12).
Berdasarkan keterangan polisi, total ada 18 orang santri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sebanyak 6 tersangka ditahan kepolisian, sedangkan 12 tersangka di bawah umur dalam pengawasan ketat UPTD PPA Kuningan.
Korban sendiri berinisial MHD (18) asal Bekasi yang menjadi santri di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan. Sedangkan para tersangka juga berasal dari luar daerah seperti Jogja, Karawang, Balikpapan, Ngawi dan beberapa kota lain.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, mengatakan, hasil penyidikan petugas jika korban ditemukan banyak luka di tubuhnya. Ini menjadi dugaan kuat apabila korban meninggal akibat tindakan kekerasan fisik.
“Hasil visum yang sudah kami dapatkan, terdapat beberapa bagian luka dan lebam. Yakni bagian wajah, badan, punggung, tangan, dan hampir luka di sekujur tubuh korban,” ungkapnya.
Menurutnya, para pelaku dari 18 orang yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka dengan usia kategori dewasa terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun lebih.
“Kalau untuk (tersangka di bawah umur) sistem peradilan anak, itu menunggu keputusan dari Kejaksaan dan Kehakiman. Jadi kita hanya melakukan penahanan bagi tersangka dewasa, kalau di bawah umur kita tidak lakukan penahanan tapi dalam pengawasan unit UPTD PPA Kuningan,” imbuhnya.
Sejauh ini bagaimana kondisi keluarga korban, Ia menyebut, jika suasana keluarga korban kini masih dalam keadaan berkabung.
“Keluarga korban kini dalam kondisi berduka. Kebetulan tinggal di wilayah bekasi,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan koordinasi dengan pihak terkait kaitan dengan kasus yang kini dalam penanganan penyidik Polres Kuningan.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait