"Kemudian, dari hasil pengembangan, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, anggota Polsek Cisompet kembali berhasil meringkus satu orang pelaku lainnya yakni berinisial 'SD' (17) warga Kecamatan Pameungpeuk yang merupakan satu komplotan aksi curanmor bersama 'RN' (27)," jelasnya.
Warna Motor Diubah Tersangka
Hilman menyebut akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp18 juta.
Selain meringkus kedua pelaku curanmor, Polsek Cisompet juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta surat-suratnya, dan juga satu kunci kontak sepeda motor.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku merubah cat motor yang tadinya warna putih dirubah menjadi hitam," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait