Dipasang di Zona Terlarang, APK Caleg DPR RI Dibongkar Bawaslu Kuningan

Andri Yanto
Bawaslu Kuningan membongkar baliho milik salah satu caleg DPR RI yang terpasang di zona Terlarang.

KUNINGAN, iNewsIndramayu.id -  Pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024) pagi.

Langkah ini dilakukan, sebab APK Caleg DPR RI itu terpasang di kawasan Jalan Siliwangi mulai Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan.

Selain baliho caleg yang terpasang di billboard berukuran besar, tak sedikit beberapa APK berukuran sedang turut ditertibkan.

Hal itu lantaran berada di kawasan Jalan Siliwangi, baik yang tertempel di dinding bangunan rumah maupun warung pinggir jalan.

Bahkan saat menurunkan baliho berukuran besar, petugas menggunakan mobil khusus dari Dishub Kuningan. Sebab posisi pemasangan baliho terbilang tinggi, sehingga saat pencopotan mesti menaiki kendaraan khusus dari Dishub Kuningan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network