KUNINGAN, iNewsIndramayu.id - Pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024) pagi.
Langkah ini dilakukan, sebab APK Caleg DPR RI itu terpasang di kawasan Jalan Siliwangi mulai Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan.
Selain baliho caleg yang terpasang di billboard berukuran besar, tak sedikit beberapa APK berukuran sedang turut ditertibkan.
Hal itu lantaran berada di kawasan Jalan Siliwangi, baik yang tertempel di dinding bangunan rumah maupun warung pinggir jalan.
Bahkan saat menurunkan baliho berukuran besar, petugas menggunakan mobil khusus dari Dishub Kuningan. Sebab posisi pemasangan baliho terbilang tinggi, sehingga saat pencopotan mesti menaiki kendaraan khusus dari Dishub Kuningan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait