Pihaknya mengaku, jika APK Caleg DPR RI itu terpasang atas informasi yang didapat dari petugas di lapangan. Padahal titik tersebut, sebelumnya telah dilakukan penertiban APK.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah, dan hari ini ditindaklanjuti. Ini (APK) baru ya, jadi pemasangan baru. Setelah kami cek, ini milik vendor swasta, tapi kami tidak fokus pada berbayar atau tidak berbayar, namun fokus bahwa di sini adalah zona larangan pemasangan (APK) maka ditertibkan,” bebernya.
Pemasangan APK itu, diakui tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga saat pencopotan dilakukan, Bawaslu telah menyampaikan surat rekomendasi terhadap partai bersangkutan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait