Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Wikku D Nugroho
Cara cek denda dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (Okezone)

3. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui SMS

- Ketik SMS atau pesan dengan format: TAGIHAN (Spasi) Nomor kartu BPJS Kesehatan

- Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400

4. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi

- Buka aplikasi peramban di gawai atau perangkat komputer kamu

- Lalu, kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

- Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan yang dapat kamu temukan di sisi kanan halaman website

Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Adapun, cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan, melalui minimarket, ATM, maupun aplikasi E-Commerce.

Demikian ulasan mengenai cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan. Semoga bermanfaat!

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network