JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang.Ternyata hal itu dapat dengan mudah dilakukan hanya bermodalkan gawai atau smartphone.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia.
Program ini memberikan banyak manfaat kepada para peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit.
Akan tetapi, untuk menikmati setiap layanan BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib untuk membayar premi bulanan tepat waktu. Jika pembayaran terlambat, maka peserta akan dikenakan denda.
Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (17/1/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait