Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Wikku D Nugroho
Cara cek denda dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (Okezone)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang.Ternyata hal itu dapat dengan mudah dilakukan hanya bermodalkan gawai atau smartphone

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia.

Program ini memberikan banyak manfaat kepada para peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit. 

Akan tetapi, untuk menikmati setiap layanan BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib untuk membayar premi bulanan tepat waktu. Jika pembayaran terlambat, maka peserta akan dikenakan denda. 

Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (17/1/2024).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network