Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti memanfaatkan Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan website resmi BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
- Pastikan smartphone atau gawai kamu telah terpasang aplikasi Mobile JKN. Jika belum memilikinya, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store
- Lakukan proses login menggunakan akun yang telah didaftarkan
- Setelah itu, pilih menu Layanan atau Info Riwayat Pembayaran pada halaman beranda
- Cari menu Cek Tagihan atau Cek Denda
- Lalu, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
- Terakhir, masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
2. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp di gawai kamu
- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400
- Lalu, pilih menu Cek Tagihan atau Cek Denda
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
- Masukkan tanggal lahir sesuai format
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait