Hal tersebut lantaran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya tahapan kampanye melibatkan banyak pihak.
Baik itu peserta yang terdiri dari Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, dan Masyarakat, dengan demikian lanjutnya, Panwaslu Kalurahan/Desa sudah seharusnya
mempunyai persepsi yang sama dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan kampanye.
Ditegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait beberapa peraturan yang mengatur tahapan kampanye. Dalam konteks ini, pemahaman yang komperhensif mengenai peraturan-peraturan tersebut menjadi kunci utama untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan
Penanganan Sengketa Panwaslu Kecamatan Astanajapura, Ahmad Syathori menjelaskan tentang segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye yang telah diatur secara lengkap di PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023.
Menurutnya, Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran tahapan kampanye dan pengawasan semua tahapan pemilu di wilayah Kecamatan Astanajapura.
Tidak hanya itu, Ahmad Syathori juga menekankan kepada Panwaslu Desa dalam menjalankan tugas di lapangan untuk selalu berkoordinasi dengan para pihak dan semua harus didokumentasikan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait