Ia mengatakan, kondisi alat peraga kampanye (APK) yang saat ini terpasang sudah rusak, baik disebabkan oleh kondisi alam maupun karena pengrusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Termasuk juga pemasangan APK yang melanggar peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Sementara kondisi APK rusak dan melanggar tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Kasi Trantib Kecamatan Cisurupan untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
Panwascam Cisurupan sendiri, kata dia, akan segera mengeluarkan surat imbauan kepada para peserta pemilu terkait koordinasi kegiatan kampanye, juga terkait metode kampanye rapat umum.
"Kami akan lebih mengintensifkan lagi komunikasi dengan peserta pemilu terkait norma-norma yang berlaku dalam kegiatan kampanye ini. Agar kemudian ditaati dan diindahkan oleh peserta pemilu dalam melaksanakan kegiatan kampanyenya," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait