GARUT, iNewsIndramayu.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisurupan, Kabupaten Garut, melaksanakan tahapan seleksi dengan teknik wawancara terhadap para calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kantor Sekretariat Panwascam Cisurupan, Minggu (14/1/2024).
Hal tersebut dilakukan pihak Panwascam karena pendaftar calon PTPS di Kecamatan Cisurupan melebihi kuota yang dibutuhkan.
Sebelumnya, pada tanggal 19-31 Desember 2023 Panwascam Cisurupan telah melakukan tahapan pengumuman pendaftaran calon PTPS, dan pada tanggal 2-6 Januari 2024 mereka telah melaksanakan tahapan pendaftaran calon PTPS.
Di Kecamatan Cisurupan sendiri terdapat 17 desa dan dibutuhkan sebanyak 286 orang PTPS.
Farid mengatakan, pada tanggal 7-9 Januari 2024 pihaknya melakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas. Melalui tahapan tersebut, tambah dia, terpilih sebanyak 334 orang yang lulus persyaratan administrasi.
Editor : Tomi Indra Priyanto