Ia menambahkan, pelantikan PTPS terpilih akan dilaksanakan secara serentak se-Kabupaten Garut pada tanggal 22 Januari 2024.
Pembubaran PTPS
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
PTPS kemudian dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Dimana mereka mempunyai masa tugas selama 1 bulan.
"Mengacu pada jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 (14 Februari 2024), masa kerja PTPS bisa dimulai pada 22 Januari hingga berakhir sampai 21 Februari 2024. Honor atau gaji yang diterima PTPS pemilu 2024 bisa mencapai sekitar Rp1 juta selama bekerja dalam tempo 1 bulan," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto