CIREBON, iNewsIndramayu.id – Masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, dimanfaatkan secara efektif oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panguragan. Mereka secara tegas turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Panguragan.
Ketua Panwascam Panguragan, Munawar Cholil, menegaskan bahwa keberadaan APK yang masih terpasang selama masa tenang dianggap sebagai pelanggaran serius. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk aktivitas kampanye tidak diperbolehkan selama masa tenang.
"Dalam masa tenang, keberadaan APK yang masih terpasang tidak diperbolehkan. APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal tersebut diatur dengan tegas selama masa tenang," ujarnya. Minggu (11/2/2024)
Munawar menjelaskan bahwa proses penertiban APK melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Panguragan. Dia menekankan pentingnya peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersih dari APK.
"Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bebas dari keberadaan APK. Jika masih terdapat APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan," jelasnya.
Munawar menegaskan bahwa sebelum melakukan penurunan APK, Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Panguragan untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
"Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya," tambahnya.
Munawar juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda. Hal ini penting agar saat Pemilu nanti, semua pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait