INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sempat buron beberapa hari, pelaku pembunuhan pengusaha agen perbankan (BRI Link) di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, tertangkap oleh Tim Resmob Polres Indramayu.
Tidak hanya satu pelaku pembunuhan yang tertangkap, polisi juga turut mengamankan tiga pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaku pembunuhan yang berinisial AS (53) setelah melakukan aksi kejinya itu, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Cirebon.
Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.
Menurut keterangan pelaku, uang hasil perampokannya itu digunakan untuk membeli handphone untuk keperluan sehari-hari, hingga dipergunakan untuk hiburan malam atau karaoke.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menyebutkan uang yang berhasil dicuri oleh pelaku sebesar Rp12.800.000, berikut handphone milik korban dan DVR CCTV.
"Ya, uang yang dibawa Kabur oleh pelaku berjumlah Rp12.800.00 berikut handphone korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada dirumah korban," terang AKBP Fahri Siregar saat mengadakan Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).
Selanjutnya, handphone dan DVR CCTV yang berada di rumah korban beserta barang-barang lainnya, sempat dibuang ke sungai di daerah Tuparev, Kabupaten Cirebon, untuk menghilangkan barang bukti.
Fahri menjelaskan, keempat pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Indramayu yang dibantu oleh Tim Opsnal gabungan dari Polda Jabar, di kawasan Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan, Fahri membenarkan, dari keempat pelaku hanya AS yang melakukan pembunuhan terhadap pemilik toko agen perbankan BRI Link.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa tersangka AS ini memang betul melakukan pembunuhan kepada saudari M, korban dari pembunuhan pada kasus di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masih pelaku dijerat pasal berbeda, karena berbeda peran saat mejalankan aksinya.
"Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhannya satu orang atas nama inisial AS," kata Fahri.
Dikarenakan ada salah satu barang milik korban yang hilang yaitu handphone. Barang tersebut sempat dijual oleh tersangka kepada pembeli berinisial W, serta ada pula keterlibatan dengan dua orang lainnya yang berinisial D dan R.
"Oleh karena itu, ketiga orang ini saudara W, D, dan R kita tetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 480 junto 55 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
Sementara untuk pelaku AS, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada si tersangka AS kita kenakan pengenaan pasal 338 dan 339 dan juga 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait