INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id –Yayasan Daarul Jannah Indramayu terus mengembangkan kegiatan keagaaman di rumah tahfidz dalam beberapa tahun terakhir. Rumah tahfidz Herman Untari Al Jannah yang terletak di Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa barat ini terus meningkatkan sarana dan prasarana serta pengembangan pendidikan tahfidz.
Ketua Yayasan Daarul Jannah Insani, Hj Sri Wahyuni Utami, mengatakan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, rumah tahfidz ini telah mewisuda rata-rata 100 orang per tahunnya.
">rumah tahfidz Herman Untari Al Jannah terus meningkat. Rumah Tahfidz Herman Untari Al Jannah juga rutin menggelar ujian tasmi. Santri mengikuti ujian tasmi Qur'an dengan dua kategori, yakni kategori 2 juz dan kategori 5 juz," kata dia Sabtu (16/3/2024).
Sebelum diadakan ujian tasmi, para santri telah mengikuti ujian pra tasmi serta dinyatakan lulus dan layak mengikuti tasmi. Farah Diba Indan (16), adalah salah satu santri yang telah mengikuti ujian tasmi mengaku bersyukur bisa lulus.
(Ist)
Yayasan juga harus terus menyiapkan rencana pengembangan rumah tahfidz ini baik dari segi pengajar hingga sarana dan prasana pendidikan. Sri menambahkan yayasan Daarul Jannah Insani yang berdiri sejak tahun 2016 ini, tengah mempersiapkan berdirinya pondok pesantren sebagai bagian dari pengembangan pendidikan keagamaan di lingkungan yayasan tersebut.
Ponpes tersebut akan diberi nama Ponpes Daarul Mansur. Pimpinan Ponpes Daarul Mansur, Ustadz Rohimi mengatakan tahun ini akan mulai dibuka pendaftaran santri ponpes.
(Ist)
"Tahun ini merupakan tahun rintisan ponpes Daarul Mansur yang berada dibawah naungan Yayasan Daarul Jannah Insani," ujar Ustadz Rohimi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Slamet Edi, mengatakan Yayasan Daarul Jannah Insani tengah mengajukan ijin operasional.
Sejauh ini, tambahnya, secara administrasi persyaratan online dan tertulis sudah memenuhi syarat. "Hanya butuh waktu untuk terbit ijinnya karena dari dirjen Pendis Kemenag RI," kata Slamet.
Selain itu, secara umum baik berupa badan hukum, sekretariat, pengurus, fisik bangunan, tempat mukim, santri mukim dianggap sudah sesuai dengan ketentuan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto