Sejarah Baru LPS, Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ

Selamet Hidayat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar acara Temu Media di Cirebon, Kamis (13/6/2024). (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen, artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan. 

Per tanggal 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp160,89 miliar, total kewajiban Rp158,42 miliar dengan simpanan Rp114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp2,47 miliar. 

Terobosan LPS Demi Ketenangan Nasabah

Pada kesempatan yang sama, Suwandi juga memaparkan, berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut  menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer, dimana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network