INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Belum lama ini, LPS berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara banknya disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi, “ ujar Suwandi selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, di acara Temu Media di Cirebon, Kamis (13/6/2024).
Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR, dimana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.
Dia menambahkan, sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ, antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp39 miliar. Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait