INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dalam waktu 7 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh OJK, LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp.127 miliar, Kamis (21/9/2023)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan gerak cepat dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengatakan pembayaran tahap pertama dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait