LPS Salurkan Uang Tabungan Milik Nasabah BPR KR Indramayu

Marvin
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dalam waktu 7 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh OJK, LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp.127 miliar, Kamis (21/9/2023)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan gerak cepat dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengatakan  pembayaran tahap pertama dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network