LPS Salurkan Uang Tabungan Milik Nasabah BPR KR Indramayu

Marvin
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi (Foto: Selamet Hidayat)

Sujud Syukur Uang Tabungan Kembali

Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 12 September 2023.

Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI dengan melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Sementara itu, Riandiani nasabah unit BPR KR Sukaurip Balongan, langsung sujud syukur uang tabungannya bisa diambil meskipun jumlahnya tidak banyak seperti yang lain.

"Alhamdulilah berkat LPS, uang tabungan saya bisa diambil kembali. Uang akan saya pergunakan untuk tambahan modal dagang," ucapnya dengan penuh semangat.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network