Sujud Syukur Uang Tabungan Kembali
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 12 September 2023.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI dengan melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Sementara itu, Riandiani nasabah unit BPR KR Sukaurip Balongan, langsung sujud syukur uang tabungannya bisa diambil meskipun jumlahnya tidak banyak seperti yang lain.
"Alhamdulilah berkat LPS, uang tabungan saya bisa diambil kembali. Uang akan saya pergunakan untuk tambahan modal dagang," ucapnya dengan penuh semangat.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait