INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Aksi kejar-kejaran pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Indramayu dengan barang bukti 103,12 gram sabu-sabu.
Pelaku berinisial JN (30), yang juga sebagai kurir atau pengedar sabu asal Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap pihak kepolisian di area pesawahan Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan paket sabu sebanyak 103,12 gram dan satu handphone yang diduga sering digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, penangkapan pengedar sabu tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 15:00 WIB, berikut dengan barang bukti sabu seberat 103,12 gram," ucap Fahri Siregar saat Konferesi Pers di Makopolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).
Fahri menerangkan kronologi kejadian penangkapan diduga pengedar narkoba jenis sabu itu, dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan ada seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan barang haram tersebut.
Usai mendapatkan laporan, kata dia, polisi pun bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. Tiba di tempat itu, polisi melihat orang yang diduga pengedar sabu sedang mengendarai motor dan langsung diberhentikan.
Namun pengedar barang haram tersebut berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke area sawah. Polisi akhirnya dapat menangkap JN yang sudah kelelahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram," jelas Fahri.
Lebih lanjut, imbuh Fahri, saat diinterogasi pelaku mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual dan diedarkan kembali kepada konsumennya.
"Pelaku mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya sebesar Rp1,5 juta.
"Keterangan pelaku barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya 'bos wetan' yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Indramayu.
Karena perbuatanya, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait