Belasan Polisi Dilempari Sekelompok Orang Saat Patroli
Aksi pelemparan terhadap belasan polisi itu terjadi pada 24 Juli. Berawal dari kegiatan rutin partoli yang dilakukan anggota dari Polres Metro Jakarta Barat.
Awalnya tak ada kejadian menonjol yang ditemukan. Hingga akhirnya belasan polisi itu tiba di sekitaran Komplek Permata atau yang dikenal dengan sebutan Kampung Ambon, muncul orang-orang tak dikenal. Mereka mengepung anggota polisi tersebut. Kemudian melepari dengan batu.
Dengan adanya insiden itu, polisi mulai mengusut aksi pengepungan dan pelemparan tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam ranah pidana.
"Ini masih di dalami oleh Polres Metro Jakarta Barat apa kira kira motif dari beberapa oknum masyarakat yang melempari anggota kami ya," kata Ade.
Para perlaku pelemparan itu bisa dipersangkakan dengan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait