INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Aksi unjuk rasa puluhan anggota Forum Indramayu Menggugat (FIM) diwarnai aksi saling dorong antara pendemo dan petugas kepolisian di depan pintu gerbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (1/8/2024).
Pendemo berusaha masuk ke Kantor Kejari Indramayu, namun terhalang barisan blokade polisi. Aksi dorong mendorong pun tak bisa terhindari.
Dalam aksinya, massa menuntut Kejari Indramayu segera mengadili Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Aksi, Carkaya. Menurutnya, massa aksi menuntut Kejari Indramayu segera memproses kasus TPPU Panji Gumilang.
"Kita menindaklanjuti tuntutan kami terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang, yang pertama tuntutan kami adalah tangkap kembali Panji Gumilang, segera proses Panji Gumilang dalam kasus TPPU," ungkapnya.
Carkaya mengatakan, Kejari Indramayu kurang progresif dalam mengusut kasus TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Kejaksaan dalam hal ini kurang progresif, artinya maju dikembalikan lagi, dikembalikan lagi, mau sampai kapan? Kasus orang kecil cuma setengah tahun, ini malah bertahun-tahun," katanya.
Carkaya meminta pemerintah harus segera mengambil alih Ponpes Al Zaytun agar tidak terjadi penyimpangan agama terhadap santrinya.
"Segera kuasai sekolahnya (Ponpes Al Zaytun) oleh negara, karena ini sudah terbukti orangnya bersalah dalam hal tindak pidana penistaan agama," tegasnya.
Selain itu, FIM mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan yang disampaikannya tidak dilakukan oleh Kejari Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait