Jasa Raharja Kabupaten TTU Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kiupukan

Marvin
Penyerahan santunan duka dari Jasa Raharja Kabupaten TTU kepada keluarga korban Ewaldo Andreas Moensaku (Foto: iNewsTTU.id).

Jasa Raharja Kabupaten TTU Serahkan Santunan Pada Korban Kecelakaan Kiupukan

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten TTU, Komang, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Jadi besarnya santunan duka sesuai dengan undang-undang yaitu sebesar Rp50 juta. Khusus untuk yang mengalami luka-luka di Kabupaten TTU ini, kami sudah bekerjasama dengan RSUD Kefamenanu maupun Rumah Sakit Leona Kefamenanu," ungkap Komang, Rabu (14/08/2024).

Komang menambahkan, dalam kasus ini, jika korban dirawat di RSUD Kefamenanu atau Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Jasa Raharja akan menerbitkan jaminan untuk menutupi biaya perawatan hingga Rp. 20 juta.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network