Semua Sudah Ditanggung Oleh Jasa Raharja
Hal ini berarti bahwa rumah sakit akan mendapatkan pembayaran dari Jasa Raharja untuk biaya perawatan korban, sehingga keluarga korban tidak perlu membayar biaya tersebut secara langsung.
"Kami menerbitkan jaminan kepada rumah sakit untuk menggantikan biaya perawatan korban hingga Rp. 20 juta, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan di rumah sakit," jelasnya.
"Jadi begitu ada musibah untuk kasus kecelakaan di Kiupukan yang terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 dan Kamis, 8 Agustus 2024 kami sudah datang ke rumah duka, kami sampaikan apa saja yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan santunan," lanjutnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait