KUWAIT CITY, iNewsIndramayu.id – Seorang Satpam sekolah di Kuwait dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada awal pekan ini. Dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap guru perempuan di tempatnya bekerja.
Hakim Pengadilan Pidana menjatuhkan hukuman maksimal tersebut, mencerminkan sikap tegas atas kejahatan seksual terhadap perempuan serta lingkup peristiwa yakni di institusi pendidikan, demikian laporan Kuwait Local, dikutip Rabu (28/8/2024).
Satpam Sekolah Kuwait Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Lecehkan Guru Perempuan
Putusan hakim didasarkan oleh bukti-bukti tak terbantahkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, termasuk rekaman CCTV di lokasi.
Satpam yang tak disebutkan kewarganegarannya itu dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap guru. Pelaku menyentuh beberapa bagian intim korban berulang-ulang kemudian berusaha menciumnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang langsung ditindaklanjuti.
Kejahatan Seksual di Kuwait = Nol Toleransi
Keputusan pengadilan menjatuhkan hukuman mati mengejutkan publik Kuwait, terutama kalangan ekspatriat.
Beratnya hukuman menegaskan kebijakan nol toleransi di Kuwait terhadap kejahatan seksual, khususnya di lingkungan yang seharusnya aman, seperti sekolah.
Menurut Kuwait Local, salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran dan mencegah peristiwa serupa di kemudian hari.
Editor : Tomi Indra Priyanto