BEKASI, iNewsIndramayu.id – Satpol PP Kota Bekasi terus melakukan penertiban spanduk serta baliho bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, yang tidak melakukan pendaftaran ke KPU Kota Bekasi.
Saat ini hanya ada tiga pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi yang telah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.
Baliho Calon Wali Kota yang Tak Mendaftar KPI Dibersihkan Satpol PP Koya Bekasi
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan, seluruh anggota Satpol PP di 12 kecamatan hingga kini terus melakukan penyisiran atribut bakal calon kandidat kepala daerah yang tidak mendaftar ke KPU tersebut.
"Spanduk-spanduk dan juga benner yang sebelumnya terpasang mulai kita tertibkan," kata Karto, Rabu (11/9/2024). Dia menuturkan, dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, menggandeng Bawaslu Kota Bekasi.
"Jadi untuk APK yang diterbitkan sesuai regulasi ya, yang tidak melakukan pendaftaran ke KPU Kota Bekasi ditertibkan," tuturnya.
Tidak ada Tebang Pilih
Karto memastikan pihaknya dalam penertiban spanduk dan juga baliho tidak akan tebang pilih.
Selain itu penertiban spanduk-spanduk dan juga baliho akan rampung pada saat penertiban. Karto mengungkapkan, ada sedikit kesulitan dalam melakukan penertiban APK yakni yang posisinya atas dan sulit untuk dijangkau.
"Kendala terutama, APK itu tinggi Satpol PP tidak ada alatnya sehingga bekerja sama dengan DMBSDA. Kalau APK tinggi itu kan harus pakai alat," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait