Polres Indramayu Berhasil Amankan 17 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Selamet Hidayat
Polres Indramayu gelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba, 17 tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu sepanjang bulan September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (2/10/2024), pihak kepolisian menyampaikan bahwa sebanyak 17 tersangka telah diamankan, terdiri dari 16 pengedar dan satu pengguna. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 14 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,68 gram dan obat keras tertentu sebanyak 331.375 butir.

"Adapun rincian obat keras yang disita meliputi Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Double Y (261.060 butir), Dextro (442 butir), Trihex (548 butir), serta psikotropika jenis Alprazolam (270 butir)," sebut AKBP Ari Setyawan Wibowo. 

Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi berupa 16 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.061.000, tiga unit sepeda motor, dan satu buah timbangan digital.

"Penangkapan ini dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang, dan Lohbener," kata Ari.

Modus para tersangka meliputi pengedaran, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu. Para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Tersangka pengedar psikotropika akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Untuk tersangka pengguna narkotika, mereka akan dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penyidikan terhadap pengguna dilakukan oleh tim assessment terpadu yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik, dengan kemungkinan rehabilitasi berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

Polisi juga berhasil menangkap seorang residivis berinisial AC alias P (47), yang sebelumnya ditangkap pada November 2021 lalu dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan. 

"Residivis tersebut kembali ditangkap dengan barang bukti berupa 324.000 butir obat keras, terdiri dari 260.000 butir Double Y, 64.000 butir Hexymer, 270 butir Alprazolam, serta satu unit telepon genggam," terang Ari.

Polres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika atau obat keras tertentu di wilayahnya. 

"Kami akan merespon dengan cepat setiap informasi yang diterima," ujar Kapolres Indramayu. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network