Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi

Marvin
Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot. (Foto: Fadil Utomo)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3 miliar yang dilakukan terdakwa DC tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

PT Rotak Abadi Sentosa selaku korban meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menghukum terdakwa sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot mengatakan, DC diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama 3 tahun lebih.

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network