Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi

Marvin
Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot. (Foto: Fadil Utomo)

Memainkan Data Pembelian di Bawah 5 Ton

Perusaahan tidak mengenal nama-nama yang dimasukkan DC dan tujuannya untuk mengambil keuntungan secara pribadi," ujarnya.

Gultom menerangkan, DC pun diduga memainkan data penjualan perusahaan, di mana pembelian di bawah 5 ton harus melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.

"Hal ini terungkap, setelah customer melaporkan ke pihak perusahaan, bahwa DC memberikan edaran informasi bahwa pembelian harus melalui rekening pribadinya," tuturnya.

Gultom berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan hukuman maksimal yang sudah dilakukan oleh pelaku. "Hukumannya diharapkan maksimal. Karena perusahaan rugi hingga Rp3 miliar," ucapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network