Masjaber Demo di PN Bekasi, Tuntut Kebebasan 2 Warga Jatiasih

Marvin
Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (28/8/2024). (Foto: iNews Bekasi)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar aksi aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (28/8/2024).

Masjaber menutut  keadilan, transparansi, dan kebebasan dua warganya, Evi dan Priskila yang didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan. 

Perwakilan Masjaber, Alip mengatakan, Evi dan Priskila diduga tidak pernah melakukan tindakan kekerasaan terhadap sang pelapor yang berinisial PTR, sesuai dengan kesaksian para saksi di hadapan hakim. 

Masjaber Demo di PN Bekasi

Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua PTR atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan. "Kesaksian dari saksi-saksi yang meringankan Evi dan Priskila tidak tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pelapor," kata Ali saat melakukan orasi di depan kantor PN Kota Bekasi.

Alip menuturkan, dugaan penganiayaan ini sudah berlangsung dari November 2022, namun hingga kini belum selesai. Dia melanjutkan, akibat kasus ini Evi pernah ditahan di lapas oleh Kejaksaan dan Priskila pun harus putus sekolah.

"Kami tidak ingin hukum ini dilakukan untuk merugikan orang lain yang tidak bersalah dan menguntungkan orang atau sekelompok tertentu dalam sisi materi atau pengakuan bahwa mereka diduga sangat dekat dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network