INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sebanyak 12 orang tersangka jaringan narkoba, baik itu pengedar dan pemakai berhasil diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir oleh Satres Narkoba Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Dari 12 pelaku itu, sebanyak sembilan orang di antaranya terlibat dalam kasus sabu dan tiga orang lainnya kasus obat keras tertentu (OKT). Mereka terdiri dari enam orang pengedar dan enam lainnya pengguna barang haram tersebut.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa dari ke-12 tersangka tersebut berhasil diamankan di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.
‘’Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea,’’ kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering seberat 3 gram.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait