Kapolres Indramayu memastikan pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Sementara pengedar obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.
Sedangkan penyalahgunaan pengguna narkotika, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Saya berharap agar masyarakat di Kabupaten Indramayu ikut memberantas peredaran narkoba. Dengan memberikan informasi yang mencurigakan terkait pengedaran narkoba di wilayahnya," pungkas Ari. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait