Soal Isu Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD, Begini Kata Kadisdikbud Indramayu

Selamet Hidayat
Kadisdikbud Kabupaten Indramayu, Caridin. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membantah adanya perintah kepada guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mengembalikan dana insentif yang sudah diterimanya kepada kas daerah.

Bantahan tersebut menyusul adanya video di media sosial yang menyebutkan setiap guru PAUD yang menerima dana yang sudah ditransfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut, harus dikembalikan menyusul kekalahan Bupati Indramayu petahana Nina Agustina dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya isu tersebut, bahwasanya informasi yang meresahkan guru-guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut tidak benar," jelas Kadisdikbud Kabupaten Indramayu, Caridin kepada media, Minggu, 1 Desember 2024.

Caridin menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada perintah apapun terkait pengembalian insentif kepada guru-guru PAUD untuk tahun anggaran 2024.

"Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua," kata Caridin.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network