Judol Berujung Maut, Pria di Muratara Tega Tikam Istri Gegara Tidak Diberi Uang

Marvin
Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru, Muratara, Sumatera Selatan yang tega menikam istrinya sendiri hanya gara-gara tidak dipinjamkan uang untuk main judol (Foto: iNews Sumsel).

MURATARA, iNewsIndramayu.id – Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) tega menikam istrinya sendiri.

Aksi tersebut dilakukan karena pelaku kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (judol).

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/12/2024) pukul 10.00 Wib itu menyebabkan Korban bernama Tesi Desmanita (26) luka tusuk di pinggang. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) AR Bunda di Kota Lubuklinggau.

Judol Berujung Maut

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, pelaku telah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pelaku, kata dia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Saat kejadian itu, korban sedang memasak di dapur. Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online," ujar AKBP Koko Arianto, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan, korban marah kepada pelaku sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi' (saya lari saja kalau seperti ini, saya tak tahan lagi).

"Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari. Tersangka juga sempat duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka," ucapnya.

Menusuk Pinggang Istrinya dengan Pisau

Mendapati istrinya yang masih marah-marah, lanjut dia pelaku langsung menuju ke dapur dan menusuk korban di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

"Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit. Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri," katanya.

Menurutnya, pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 pukul 12.10 Wib di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban," katanya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network