
INDRAMAYU, iNEWS.ID - Sempat dibebaskan oleh pihak kepolisian Polsek Cikedung karena dugaan kasus pencurian di Desa Amis, tersangka S (27), kini berhasil diamankan kembali dan ditahan di Makopolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, tersangka S telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian selama bulan November 2024 sampai dengan April 2025, di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Menurut pengakuan tersangka S, dirinya pernah mencuri 30 karung padi, 4 karung pupuk urea, 4 karung pupuk merek Phonska dari gudang milik Sodikin, warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, dengan total kerugian puluhan jutaan rupiah," terang AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Makopolres Indramayu.
Tersangka S juga pernah mencuri alat tangki semprot padi, satu unit sepeda motor, hingga uang tunai sebesar Rp11 juta rupiah.
"Menurut tersangka S, uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli 2 sepeda buat anak, membeli minuman keras, serta bermain judi online," katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait