INDRAMAYU, iNEWS.ID - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, angkat bicara mengenai perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat masa cuti bersama Idul Fitri 2025. Ono menilai tindakan tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Ono yang merupakan politisi asal Indramayu tersebut menegaskan bahwa kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mengantongi izin dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
"Seorang pejabat gubernur, bupati, walikota, apabila ingin pergi ke luar negeri harus izin mendagri, presiden, walaupun tidak terkait dengan dinas," ujarnya pada Senin, 7 April 2025.
Menurutnya, meskipun perjalanan tersebut bersifat pribadi dan tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetap harus ada izin resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ono merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait