Bima menyampaikan, sanksi ini dijatuhkan usai dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terhadap Lucky dan sepuluh orang saksi. Hasilnya, terungkap bahwa Lucky tidak mengetahui aturan soal kewajiban mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri, meskipun tidak dalam urusan dinas.
“Dari pemeriksaan dilakukan kemudian tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, manapun, dengan tujuan apa pun,” jelas Bima.
Bima juga menegaskan tidak ditemukan adanya penggunaan anggaran daerah dalam perjalanan ke Jepang tersebut.
“Yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
