Lebih lanjut, kata Emin, usai diangkat menjadi PPPK, mereka merasa tidak mendapatkan haknya, namun memiliki kewajiban kerja layaknya seperti PNS.
"Kami di prank. Kami harus melakukan kewajiban sebagai PNS. Kami tidak bisa naik pangkat. Studi lanjut tidak diakui. Kami tidak bisa menjabat jabatan strategis," lanjut Emin.
Emin menyebut dia bersama rekan-rekannya merasa dibohongi atas pengangkatan menjadi PPPK, namun haknya tidak setara dengan PNS.
"Katanya PPPK diperlakukan sama dengan PNS, perbedaan hanya pada pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Tapi hak kami tidak setara," ungkapnya.
Massa aksi menyerukan kepada Rektor Polindra, Kemen-PANRB, Kemendiktinsaintek, DPR RI Komisi X dan II, dan Presiden RI agar memperjuangkan hak-hak mereka supaya diangkat menjadi PNS. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
