Polisi Gerebek Persembunyian Gembong Sindikat Curanmor di Indramayu, 15 Pelaku Ditangkap

Selamet Hidayat
Sindikat pelaku curanmor berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu. Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat

Sebanyak 15 orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor hasil kejahatan dan kunci leter T serta parang disita oleh polisi.

Dihadapan polisi salah satu pelaku S mengaku nekat menjalankan aksinya di tujuh TKP lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Dia sudah beroprasi selama empat bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa polisi masih memburu sejumlah orang yang ditengarai ikut serta dalam komplotan curanmor dan curas tersebut. 

"Modus operandi yang dilakukan yaitu mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban," ucapnya, Kamis (3/7/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network