Tersangka diduga menyalahgunakan dana kredit milik 71 debitur, dengan rincian sebagai berikut:
- Penyalahgunaan setoran kredit terhadap 40 debitur
- Penggunaan sebagian dana pinjaman terhadap 16 debitur
- Penggunaan seluruh dana pinjaman terhadap 15 debitur
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.097.552.915.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Daryono, menambahkan bahwa berdasarkan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya, tersangka “AF” akan ditahan.
“Sore ini, tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelas Endang. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
