"Sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, kami mendorong setiap desa di Kabupaten Indramayu untuk membentuk atau merevitalisasi Lembaga Adat, sesuai dengan kondisi budaya dan sejarah masing-masing wilayah," ujarnya.
Beberapa manfaat dari keberadaan Lembaga Adat Desa antara lain:
- Penguatan jati diri dan karakter masyarakat desa.
- Pelestarian warisan budaya lokal.
- Peningkatan daya tarik pariwisata berbasis budaya.
- Penguatan kelembagaan sosial sebagai mitra pemerintah desa.
- Akses terhadap program pendanaan kebudayaan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Jajang menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Adat Desa bukan sekadar pemenuhan administratif, namun strategi jangka panjang menjadikan kebudayaan sebagai arus utama pembangunan desa.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus refleksi bersama agar seluruh elemen, baik pemerintah desa, tokoh adat, maupun masyarakat, memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga warisan budaya kita," tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
