Dari rekonstruksi terungkap, tersangka membunuh korban karena terlilit utang puluhan juta rupiah. Korban dibekap dengan bantal lalu dicekik hingga meninggal dunia.
Toni menegaskan, pihaknya mendesak penyidik menjerat AMS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 338 KUHP.
“Unsur perencanaannya jelas terpenuhi. Kalau hanya Pasal 338, hukumannya ringan dan bisa bebas lebih cepat,” ujarnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
