Ricuh Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Indramayu, Keluarga Korban Kejar Tersangka

Selamet Hidayat
Pasca rekonstruksi, keluarga korban Putri Apriyani kejar tersangka AMS. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dari rekonstruksi terungkap, tersangka membunuh korban karena terlilit utang puluhan juta rupiah. Korban dibekap dengan bantal lalu dicekik hingga meninggal dunia.

Toni menegaskan, pihaknya mendesak penyidik menjerat AMS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 338 KUHP.

“Unsur perencanaannya jelas terpenuhi. Kalau hanya Pasal 338, hukumannya ringan dan bisa bebas lebih cepat,” ujarnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network