Supendi menjelaskan, berbeda dengan pilwu reguler yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah daerah, pemilihan PAW dibiayai melalui pendapatan asli desa (PAD).
“Kalau PAW itu dananya dari PAD desa. Kita dari kecamatan hanya membantu penyelenggaraannya saja,” terangnya.
Selain itu, mekanisme pemilihan PAW juga tidak melibatkan seluruh warga, melainkan menggunakan sistem keterwakilan dari unsur masyarakat desa.
“Kalau PAW pemilihnya terbatas, bukan seluruh warga. Ada keterwakilan tokoh-tokoh di desa,” tambah Supendi.
Ia menegaskan, pemilihan Kuwu PAW di Jatibarang Baru baru akan digelar jika seluruh syarat administrasi dan kesiapan teknis telah terpenuhi. Untuk sementara, roda pemerintahan desa masih dijalankan oleh pejabat sementara (PJ). (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
