Dari keseluruhan tersangka, 20 orang berstatus pengedar, sementara 1 orang merupakan pengguna. Modus operandi yang digunakan yaitu mengedarkan atau menjual narkotika dan obat keras tanpa izin edar resmi.
Lebih lanjut, Kompol Tahir menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggarannya.
Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
