Untuk psikotropika, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara satu tersangka pengguna narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Untuk tersangka pengguna, saat ini tengah menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik. Langkah ini dilakukan guna menentukan upaya rehabilitasi sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif,” ungkap Kompol Tahir. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
