Polisi Ungkap Peredaran Narkotika dan OKT di Indramayu, Tangkap 20 Pengedar dan 1 Pengguna

Selamet Hidayat
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, bersama Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara, saat konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Untuk psikotropika, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara satu tersangka pengguna narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk tersangka pengguna, saat ini tengah menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik. Langkah ini dilakukan guna menentukan upaya rehabilitasi sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif,” ungkap Kompol Tahir. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network