Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Arwin Bachar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tunggul Payung. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan,” ujar Arwin, Jumat, 24 Oktober 2025.
Arwin menambahkan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
