PPPI Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Selamet Hidayat
Ketua PPPI, Niken Haryanto (memakai topi), bersama anggota PPPI saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan dugaan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan (tuper) anggota DPRD Indramayu tahun 2022.

Lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam perkara yang disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Desakan itu disampaikan Ketua PPPI, Niken Haryanto, kepada wartawan pada Kamis, 30 Oktober 2025 sore. Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian daerah dengan nilai cukup besar.

“Hasil temuan itu kami laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Niken.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network