Selain itu, Pemda Indramayu juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang telah melakukan pendampingan hukum dalam proses implementasi buffer zone. Langkah ini dinilai penting agar seluruh keputusan dan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Terima kasih atas kolaborasi dan koordinasi yang terjalin baik ini, harapannya Kilang Balongan segera menindaklanjuti kelengkapan yang perlu dipenuhi demi keselamatan warga akibat volume kendaraan yg melintas wilayah Sukaurip-Sukareja yang akan bertambah,” tegas Aep.
Dengan adanya kesepakatan ini, jalan alternatif Sukaurip–Sukareja dipastikan akan menjadi jalur utama bagi kendaraan pada awal 2026. Sementara penutupan jalan depan Kilang Balongan akan menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan keselamatan operasional dan mitigasi risiko di sekitar area kilang. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
